Tragedi Pabrik Mancis
Source : Detik.com
Medan – Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka tragedi kebakaran pabrik korek api gas rumahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menerapkan sangkaan pidana kelalaian hingga terbakarnya pabrik korek api.
“Tersangka (manajer) Saudara BH, lalu supervisornya yang bagian mengoperasionalkan Saudara LW. Dua tersangka,” kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019).
Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka kebakaran pabrik korek api gas rumahan ditahan di Polres Binjai.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP,” ujar Nugroho.
Setelah dua orang tersebut, satu orang pemilik usaha yakni Indramarwan ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik masih melakukan pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Ketiganya kemudian ditahan di Mapolres Binjai. Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas ketiganya di Mapolres Binjai.
“Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung digiring petugas dan dimasukkan ke dalam ruangan tahanan di Mapolres Binjai,” ujar Tatan.
Polisi sebelumnya juga memeriksa SM (47), pemilik rumah terkait kebakaran pabrik korek api rumahan. Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemilik rumah diperiksa karena menyewakan bangunan tersebut kepada seorang pengusaha berinisial BH (37).
Pengusaha BH menjadikan rumah tersebut sebagai tempat pembuatan korek api. Pabrik korek api gas rumahan terbakar pada Jumat (21/6) siang dan menewaskan 30 orang.
Yang terbaru, Tim DVI Polda Sumut mengidentifikasi 2 dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas rumahan. Kedua korban teridentifikasi lewat sidik jari dan gigi.