Cara Mudah Perpanjang Linsensi K3
Halo Sobat K3, apa kabar, pada artikel ini akan menjelaskan mengenai tata cara mudah dalam melakukan perpanjangan Lisensi/SIO K3 yang akan habis masa berlakunya. Silahkan anda baca artikel ini dari awal hingga selesai agar anda tahu dan paham cara melakukan perpanjangan dengan baik dan benar.
Pengertian Lisensi K3
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kartu kewenangan yang diberikan kepada seseorang yang telah mengikuti pembinaan dan sertifikasi K3 sesuai dengan bidangnya masing-masing dan di terbitkan oleh Kemnaker RI. Kartu kewenangan tersebut memiliki masa berlaku yang bervariatif, mulai dari 5 hingga 3 tahun tergantung kewenangan yang di miliki, contoh :
- Ahli K3 Umum masa berlaku 3 tahun
- K3 Teknisi Listrik masa berlaku 3 tahun
- K3 Operator masa berlaku 5 tahun
- dan lain-lain
Untuk Lisensi K3 Operator, pada umumnya masyarakat luas lebih sering menggunakan kata Surat Izin Operator atau SIO.
Cara Memperpanjang Lisensi K3
lalu bagaimana jika kartu kewenangan K3 anda telah habis masa berlakunya ?
Multidasa sebagai PJK3 memberikan pelayanan atau jasa untuk melakukan perpanjangan Lisensi K3 tersebut dengan proses yang mudah. anda hanya perlu melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai dengan bidang kartu kewenangan K3 anda.
Persyaratan Perpanjangan Lisensi K3
Sebelum anda melakukan perpanjangan, pastikan anda telah melengkapi terlebih dahulu data-data dibawah ini :
Perpanjangan Ahli K3
- 2 Lembar Fotocopy Lisensi/SIO K3
- 2 Lembar Fotocopy Sertifkat
- 2 Lembar Surat Penunjukan (SKP)
- 3 Lembar Pasphoto 3×4 Latar Merah
- 3 Lembar Pasphoto 2×3 Latar Merah
- Laporan Per 3 Bulan
Perpanjangan Petugas K3
- 2 Lembar Fotocopy Lisensi
- 2 Lembar Fotocopy Sertifkat
- 3 Lembar Pasphoto 3×4 Latar Merah
- 3 Lembar Pasphoto 2×3 Latar Merah
Perpanjangan Teknisi K3
- 2 Lembar Fotocopy Lisensi
- 2 Lembar Fotocopy Sertifkat
- 3 Lembar Pasphoto 3×4 Latar Merah (Latar Biru Khusus Teknisi Listrik)
- 3 Lembar Pasphoto 2×3 Latar Merah (Latar Biru Khusus Teknisi Listrik)
Perpanjangan Operator K3
- 2 Lembar Fotocopy Lisensi/SIO
- 2 Lembar Fotocopy Sertifkat
- 3 Lembar Pasphoto 3×4 Latar Merah
- 3 Lembar Pasphoto 2×3 Latar Merah
Perpanjangan di Multidasa
Setelah seluruh persyaratan telah anda penuhi dan anda siapkan, anda dapat langsung pergi ke kantor multidasa yang berlamatkan di ruko taman niaga sukajadi Blok J No. 07-08 Sukajadi, Kota Batam. Setelah itu silahkan serahkan persyaratan dan lakukan pembayaran, maka kami akan memproses perpanjangan Lisensi K3 anda ke Kemnaker RI.
Untuk perpanjangan secara online, anda hanya perlu mengirimkan semua persyaratan melalui email kami di marketing@gmail.com setelah itu melakukan pembayaran ke rekening multidasa serta mengirimkan bukti bayarnya.
Untuk proses di kemnaker kurang lebih selama 2 bulan, untuk itu Multidasa dapat menerbitkan surat keterangan perpanjangan setelah anda melakukan pembayaran.
Demikian untuk artikel cara mudah melakukan perpanjangan Lisensi/SIO K3, semoga bermanfaat dan membantu Sobat K3 semua ya, untuk harga dan pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami. Anda dapat menemukan kontak kami pada bagian paling bawah halaman ini. Terima Kasih.